Selamat Datang di Official Website

Selamat Datang di Official Website Badan Pusat Statistik Kabupaten Magetan

Kamis, 20 Januari 2011

Kamis, 13 Januari 2011

PENGUMUMAN PELELANGAN SEDERHANA

 BADAN PUSAT STATISTIK
KABUPATEN MAGETAN

PENGUMUMAN PELELANGAN SEDERHANA
Nomor: 35201/05/MBL/I/2011

Satuan Kerja Badan Pusat Statistik Kabupaten Magetan  akan melelangkan paket pengadaan barang/jasa sebagai berikut:

1.    Nama dan Alamat Satker
-    Satker       : Badan Pusat Statistik Kabupaten Magetan
-    Alamat      : Jalan Inspol Ismiadi No. 2 A Magetan ( www.bps-magetan.blogspot.com), Phone/Fax. 0351-895098
       
2.    Jenis Pekerjaan
       Pengadaan Mebeler Kantor Badan Pusat Statistik Kabupaten Magetan.

3.    Nilai Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

  •        Perkiraan nilai pengadaan :  Rp 149.921.230,- (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Satu  Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Rupiah).
  •        Sumber pendanaan  :  APBN BPS Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2011.

4.    Persyaratan Peserta:

  1. Peserta wajib melakukan pendaftaran langsung ke Kantor Badan Pusat Statistik Kabupaten Magetan
  2. Pendaftar adalah Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/KepalaCabang, atau apabila diwakilkan pendaftar harus melampirkan surat tugas dari Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/KepalaCabang dan kartu penenal
  3. Menandatangani Pakta Integritas yang disediakan oleh Panitia dengan dibubuhi cap perusahaan pada waktu pendaftaran.

5.     Jadwal Pelaksanaan Pengadaan:
Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pemilihan:
Tempat dan alamat   :   BPS Kabupaten Magetan, Jl. Inspol Ismiadi No. 2 A Magetan.
Hari/Tanggal             :   Jum’at, 14 Januari sd. Selasa 18 Januari 2011.
Pukul                        :  09.00 s.d 12.00 WIB.
Penjelasan (aanwijzing)  :  Senin 17 Januari 2010,  Pukul 10.00 WIB s.d selesai BPS Kab. Magetan (tentantif).   
Pemasukan Dokumen Penawaran: 14 s.d 19 Januari 2011,  Pukul 09.00 s.d 12.00 WIB di BPS Kab. Magetan.

                                                  

Magetan,   13 Januari 2011
Panitia Pelelangan Sederhana

Jumat, 07 Januari 2011

BPS: Tarif Kereta Cuma Naik Rp2000 Diributkan

PT Kereta Api akan menerapkan tarif baru pada Sabtu besok.
Jum'at, 7 Januari 2011, 14:26 WIB
Hadi Suprapto, Syahid Latif

VIVAnews - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Rusman Heriawan menilai kenaikan tarif kereta api sebesar 10-30 persen tidak bakal berdampak signifikan pada inflasi. Bahkan kenaikan ini dianggap sesuatu yang wajar melihat kebutuhan keuangan PT Kereta Api.

"Dampaknya pada inflasi pasti ada, tapi karena tidak banyak masyarakat yang naik kereta, (jadi dampaknya tidak besar)," ujar Kepala BPS Rusman Heriawan dalam pesan singkat, Jumat 7 Januari 2011.

Menurut Rusman, komponen kenaikan tarif kereta terhadap inflasi sangat kecil. Selama ini BPS mencatat, komponen transportasi yang paling besar dampaknya pada inflasi adalah angkutan dalam kota seperti bus, taksi, dan ojek.

Catatat BPS menunjukkan setiap kenaikan tarif angkutan umum dalam kota sebesar Rp100 akan berdampak pada inflasi sebesar 2,64 persen. Sedangkan kenaikan tarif kereta hanya berpengaruh 0,09 persen. "Jadi kalau naik 10 persen, bobotnya pada inflasi hanya 0,09 persen. Kecil sekali," kata Rusman.

Pada bagian lain, Rusman mengaku heran adanya protes terhadap kenaikan tarif kereta ini. Selain dampak pada inflasi kecil, Rusman menilai pengguna kereta sebetulnya bisa menerima kenaikan ini.
"Kalau lihat perilaku konsumsinya, baru naik Rp2.000 saja, ributnya bukan main," ujar Rusman.

Dia juga heran dengan protes kenaikan itu, sebab mereka masih bisa menggunakan telepon genggam, baik telepon maupun kirim pesan singkat (SMS). "Biaya telepon itu kan lebih dari Rp2.000," ujarnya.

Menurut Rusman, PT Kereta Api tengah mengalami kesulitan memperoleh pemasukan. Apalagi tidak ada kepastian penambahan subsidi. Meski demikian, kenaikan tarif ini sudah memperhatikan nasib rakyat kecil.

PT Kereta Api berencana menaikkan tarif kereta ekonomi di seluruh jurusan, dengan besaran 10 - 30 persen atau Rp500  - Rp8.500 per orang per perjalanan. Tarif baru ini berlaku mulai Sabtu 8 Januari 2011.

Besaran kenaikan tarif ekonomi tersebut dibagi dalam lima jenis tarif, yaitu kereta jarak jauh naik Rp4.000 - Rp8.500. Jarak sedang naik Rp1.000 - Rp 5.500. Jarak dekat naik Rp500 - Rp2.000. Sedangkan tarif Kereta Rel Diesel (KRD) naik Rp500 - Rp1.500, dan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) naik Rp500 - Rp2.000.

Kenaikan tarif kereta ini sebelumnya sempat tertunda tiga kali pada 2010, dan awal tahun ini akan diberlakukan mulai Sabtu besok. Dengan kenaikan ini, PT Kereta Api berjanji meingkatkan pelayanan, di antaranya meningkatkan keamanan penumpang, menambah kipas angin, lampu, dan kebersihan stasiun. (hs)
• VIVAnews

Tentang BPS

Informasi Umum

Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :  
  • Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri atas statistik dasar yang sepenuhnya diselenggarakan oleh BPS, statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah secara mandiri atau bersama dengan BPS, serta statistik khusus yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan BPS.
  • Hasil statistik yang diselenggarakan oleh BPS diumumkan dalam Berita Resmi Statistik (BRS) secara teratur dan transparan agar masyarakat dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan data yang diperlukan.
  • Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
  • Dibentuknya Forum Masyarakat Statistik sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat statistik, yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada BPS.
Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :  
  • Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survey yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder
  • Membantu kegiatan statistik di departemen, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistem perstatistikan nasional.
  • Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik, dan menyediakan pelayanan pada bidang pendidikan dan pelatihan statistik.
  • Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia.

Kamis, 06 Januari 2011

SBY Keluarkan Instruksi Khusus Redam Harga Cabai

Luhur Hertanto - detikFinance

Kamis, 06/01/2011 17:17 WIB

Jakarta - Lonjakan harga cabai yang terjadi belakangan ini kalinya menjadi dibahas khusus dalam rapat kabinet. Presiden SBY memberi perintah khusus pada jajaran menteri untuk mengatasi masalah cabai.

"Kami diminta memotret ekonomi cabai. Berapa cost produksi dan nilai jual yang wajar serta upaya untuk stabilkannya," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Rusman Heriawan usai rapat kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (6/1/2011).

Selain kepada BPS, SBY juga memberikan perintah kepada Menteri Pertanian untuk meneliti peluang adanya bibit unggul baru cabe. Agar bisa lebih cepat berproduksi dan tahan perubahan cuaca serta metode penanamannya.

Kepada Menteri Perdagangan, SBY memerintahkan agar mencari sistem distribusi efektif. Kelancaran pasokan cabai ke pasar akan menekan lonjakan harganya.

"Baru kali ini cabai dibahas dalam sidang kabinet. Sebab selama ini cabai bukan tergolong makanan pokok," sambung Rusman.

Lebih lanjut dia menilai kenaikan harga cabai ramai dipermasalahkan sebab terkait dari gaya hidup dari masyarakat. Sehingga cabai yang sebenarnya bukan tergolong salah satu dari sembilan bahan makanan pokok, menjadi dipermasalahkan ketika suplai berkurang akibat cuaca dan harganya mencapai Rp 100 ribu per kilogram.

"Sejak kapan sih cabai jadi main food (makanan pokok) kita? Tapi memang ini jadi bagian lifestyle. Ketika harganya jatuh Rp 13 ribu per kilogram tak ada yang ribut, padahal petaninya menjerit tuh," sambung Rusman.

Lalu berapa harga jual cabai yang seharusnya?

"Antara Rp 20 ribu sampai Rp 30 ribu per kilo. Di sisi petani harga itu cukup merangsang gairah menanam, dan bagi konsumen juga masih terjangkau," jawab Rusman.

Inflasi Jatim bulan Nopember 2010

Bulan Nopember 2010 Jawa Timur mengalami Inflasi sebesar 0,47 persen
  • Pada bulan Nopember 2010 Jawa Timur mengalami inflasi 0,47 persen.  Dari 10 kota IHK di Jawa Timur, semua kota mengalami inflasi. Inflasi tertinggi terjadi di Madiun sebesar 0,94 persen, diikuti oleh Malang 0,68 persen, Kediri 0,66 persen, Sumenep 0,61 persen, Jember 0,56 persen, Tuban 0,49 persen, Surabaya 0,44 persen, Tulungagung 0,35 persen, Banyuwangi 0,26 persen dan terendah di Probolinggo sebesar 0,06 persen.
  • Inflasi Jawa Timur bulan Nopember 2010 terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh kenaikan indeks pada kelompok bahan makanan sebesar 1,13 persen, kelompok makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau sebesar 0,60 persen, kelompok perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar sebesar 0,15 persen,  kelompok sandang sebesar 0,92 persen, kelompok kesehatan sebesar 0,19 persen, kelompok pendidikan, rekreasi dan olahraga sebesar 0,005 persen dan kelompok transpor, komunikasi dan jasa keuangan naik sebesar 0,01 persen.
  • Komoditas yang memberikan sumbangan terbesar terhadap terjadinya inflasi adalah beras, bawang merah, minyak goreng, emas perhiasan, rokok kretek filter, tomat sayur, telur ayam ras, jeruk, sawi hijau, bayam.
  • Komoditas yang memberikan sumbangan terbesar terjadinya deflasi adalah daging ayam ras, ikan tongkol, telepon seluler, cumi-cumi, cabe rawit, nangka muda, apel, alpukat, anggur, ikan mujair.
  • Dari ibukota provinsi di Pulau Jawa, semua kota mengalami inflasi. Inflasi tertinggi terjadi di Serang sebesar 0,99 persen, diikuti Semarang 0,63 persen, Yogyakarta 0,62 persen, Bandung 0,54 persen,  Surabaya 0,44 persen dan terendah di Jakarta 0,33 persen.
  • Dari 66 kota IHK nasional dan 3 kota IHK Jawa timur, 5 kota yang mengalami inflasi tertinggi terjadi di Lhok Seumawe sebesar 2,64 persen, Sibolga 1,90 persen, Banda Aceh 1,73 persen, Pematang Siantar 1,70 persen dan Palangkaraya 1,40 persen, sedangkan 5 kota yang mengalami deflasi tertinggi adalah Maumere sebesar 0,29 persen, Manokwari  0,25 persen, Ambon 0,24 persen, Kendari 0,15 persen dan Balikpapan sebesar 0,04 persen.
  • Laju inflasi tahun kalender (Januari-Nopember) 2010 Jawa Timur mencapai 5,88 persen, sedangkan laju inflasi year on year (Nopember 2010 terhadap Nopember 2009) Jawa Timur  sebesar 6,40 persen.

Tentang BPS Magetan

Untuk menerapkan berbagai macam program di daerah dan untuk memenuhi kebutuhan statistik pemerintahan daerah, Badan Pusat Statistik (BPS) dibantu oleh kantor perwakilan BPS yang terdapat di setiap ibu kota propinsi dan kabupaten/kota yaitu BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota. Di BPS Kab. Magetan terdapat 18 Koordinator Statistik Kecamatan.
Menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang statistik, kantor perwakilan BPS di daerah merupakan instansi vertikal dari BPS. Setiap BPS Kabupaten dikepalai oleh seorang Kepala BPS Kabupaten yang membawahi 6 Seksi/ Sub Bagian yaitu Sub Bag Tata Usaha, Seksi Statistik Sosial, Seksi Statistik Produksi, Seksi Statistik Distribusi, Seksi Statistik Neraca Wilayah dan Analisis Statistik serta Seksi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik.

Sensus Penduduk 2010

LATAR BELAKANG

Dalam penyelengaraan kegiatan Statistik, BPS berusaha memenuhi kebutuhan data yang diperlukan oleh Pemerintah di berbagai bidang, seperti : pertanian, industri, pertambangan, komunikasi, perdagangan, keuangan, pendapatan nasional, ketenagakerjaan, pendidikan, kependudukan dan beragam bidang lainnya.
Pengumpulan data dilakukan dengan beberapa cara, antara lain sensus dan survey. Secara ringkas perbedaan sensus dan survey adalah sebagai berikut : Sensus merupakan kegiatan pendataan yang dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh populasi, sedangkan survey adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pendataan sample dari sesuatu populasi untuk memperkirakan karakteristik (ciri ) suatu objek pada saat tertentu. Dengan melihat cakupan populasi yang harus didata, jelas bahwa sensus akan menyajikan hasil sampai wilayah administrasi terkecil. Jika survey dapat diakukan secara berkala dalam waktu berdekatan, maka sensus umumnya dilakukan setiap 10 tahun sekali.
Maskot SP 2010

Sensus Penduduk merupakan kegiatan pengumpulan data yang dilakukan melalui pendataan seluruh penduduk yang bertempat tinggal atau berada di wilayah territorial Republik Indonesia untuk memperoleh karakteristik penduduk pada saat tertentu.

Data Statistik kependudukan hasil SP2010 merupakan data yang sangat ditunggu dan diharapkan oleh semua pihak karena sampai saat ini hasil regristrasi penduduk belum dapat menghasilkan data kependudukan seperti yang diharapkan, yaitu mampu memberikan gambaran keadaan penduduk Indonesia. Penyajian data sampai wilayah administrasi terkecil sangat berguna bagi perencanaan pembangunan agar tepat guna dan tepat sasaran.

LANDASAN HUKUM
Pelaksanaan SP2010 didasarkan pada :
 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik;
 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik; dan
 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik.
Selain mengacu kepada ketiga peraturan perundangan di atas, pelaksanaan SP2010 juga telah diamanatkan melalui Rekomendasi PBB tahun 2007 tentang “Principles and Recommendation for Population and Housing Censuses”

TUJUAN
Sensus Penduduk 2010 bertujuan untuk :
a) Mengumpulkan dan menyajikan data dasar tentang penduduk, rumah tangga dan perumahan hingga tingkat administrasi yang terkecil (desa/kelurahan). Keterangan yang dikumpulkan meliputi : nama, umur, jenis kelamin, kelahiran (fertilitas), kematian (mortalitas), perpindahan (migrasi), pendidikan, ketenagakerjaan, status perkawinan, dan beberapa karakteristik terkait perumahan.
b) Data hasil SP2010 juga dapat digunakan sebagai kerangka contoh induk (KCI) untuk kepentingan survey-survey lain berbasis rumah tangga atau penduduk yang dilakukan BPS pada periode 2010-2020.
c) Hasil SP2010 dapat digunakan untuk memperkirakan berbagai parameter demografi sampai dengan wilayah administratif tertentu dengan jumlah kasus yang terjadi. Beberapa parameter demografi yang selama ini hanya dapat diperkirakan pada tingkat provinsi, akan dapat diperkirakan sampai tingkat kabupaten/kota, bahkan mungkin sampai dengan tingkat kecamatan.
d) Tujuan-tujuan lainnya adalah mengumpulkan informasi kependudukan yang memungkinkan untuk menganalisa struktur penduduk sehingga dapat digunakan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan Milennium Development Goalas (MDGs) pada wilayah administratif terkecil (desa/kalurahan).

MANFAAT
Sensus Penduduk 2010 bermanfaat untuk memperoleh informasi dasar kependudukan dan perumahan yang diperlukan untuk menilai kinerja pembangunan bangsa di masa lalu serta menyusun perencanaan pembangunan kependudukan, sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia di masa mendatang.

CAKUPAN
Sensus Penduduk 2010 mencakup semua penduduk yang tinggal di seluruh wilayah territorial Indonesia, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) Pendataan terhadap anggota korps diplomatic Indonesia beserta anggota rumah tangganya diluar negeri dilakukan melalui Departemen Luar Negeri, Anggota korps diplomatic negara asing yang berada di wilayah territorial Indonesia tidak dicakup dalam pendataan.

Pendataan penduduk pada kegiatan sensus dilakukan dengan dua cara/pendekatan, yaitu ‘de jure’ dan ‘de facto’. Pendekatan ‘de jure’ dilakukan dengan mendata penduduk dimana mereka biasa bertempat tinggal. Kata “biasa” merujuk pada referensi waktu 6 bulan. Yang dimaksud penduduk dalam pendekatan ini adalah seseorang yang telah tinggal di suatu tempat selama 6 bulan atau lebih, atau bermaksud menetap. Sedangkan pada pendekatan ‘de facto’ dilakukan dengan mendata penduduk yang bertempat tinggal tidak tetap ditempat mereka ditemui oleh petugas pada waktu pendataan ( tunawisma, awak kapal yang berbendera Indonesia, penghuni perahu/rumah apung, masyarakat terpencil dan pengungsi ).

PETUGAS SP2010
Berbeda dengan Sensus Penduduk sebelumnya, untuk mencapai akurasi yang tinggi, pendataan pada SP2010 akan dilakukan secara tim. Setiap tim terdidi dari satu orang koordinator tim dan tiga orang petugas pencacah.

Petugas yang akan mendata di lapangan umumnya berasal dari kelurahan/desa setempat. Mereka telah mengikuti pelatihan selama 3 (tiga) hari untuk memahami tata cara pendatan secara benar, sehingga menghasilkan data yang berkualitas.

APA SAJA YANG DITANYAKAN
Daftar pertanyaan yang diajukan, antara lain :
• Keterangan individu : nama, umur, jenis kelamin, status perkawinan, agama, suku bangsa, bahasa sehari-hari, jumlah anak yang lahir hidup dan anak masih hidup ( khusus untuk wanita dewasa ), status dan tingkat pendidikan, dan keterangan mengenai ketenagakerjaan.
• Keterangan rumah tangga : peristiwa kelahiran dan kematian, serta penggunaan teknologi, informasi, dan komunikasi.
• Kondisi dan fasilitas bangunan tempat tinggal : status kepemilikan tempat tinggal, sumber penerangan, sumber bahan bakar, sumber air minum, dan fasilitas kamar mandi.

WAKTU PELAKSANAAN
Sensus Penduduk 2010 dilaksanakan pada tanggal 1 – 31 Mei 2010. Petugas akan mendatangi setiap tempat tinggal untuk melakukan pendataan dengan menggunakan daftar pertanyaan ( kuesioner ). Petugas juga akan menempelkan stiker SP2010 pada bangunan tempat tinggal sebagai tanda bahwa data tempat tinggal dan penghuninya telah dikumpulkan. Petugas sensus dilengkapi dengan surat tugas dan mengenakan tanda pengenal dengan logo SP2010.

Khusus bagi anggota masyarakat yang bertempat tinggal tidak tetap akan didata pada malam hari sensus tanggal 15 Mei 2010. Bila petugas belum mendatangi rumah anda, segera melapor kepada aparat RT/RW atau aparat kelurahan/desa setempat.

JADWAL PELAKSANAAN SP2010


No Kegiatan Jadwal
1. Pelatihan Instruktur Nasional Minggu ke-2 Maret 2010 s.d minggu ke-3 Maret 2010
2. Pelatihan Instruktur Daerah Minggu ke-3 Maret 2010 s.d minggu ke-1 April 2010
3. Pelatihan Petugas Lapangan Minggu ke-3 Maret 2010 s.d minggu ke-3 April 2010
4. Pelaksanaan Pendataan dari Rumah ke Rumah 1 – 31 Mei 2010
5. Pengolahan Data Agustus 2010
6. Publikasi Awal Agustus 2010
7. Publikasi Akhir Agustus 2011