Selamat Datang di Official Website

Selamat Datang di Official Website Badan Pusat Statistik Kabupaten Magetan

Kamis, 06 Januari 2011

Sensus Penduduk 2010

LATAR BELAKANG

Dalam penyelengaraan kegiatan Statistik, BPS berusaha memenuhi kebutuhan data yang diperlukan oleh Pemerintah di berbagai bidang, seperti : pertanian, industri, pertambangan, komunikasi, perdagangan, keuangan, pendapatan nasional, ketenagakerjaan, pendidikan, kependudukan dan beragam bidang lainnya.
Pengumpulan data dilakukan dengan beberapa cara, antara lain sensus dan survey. Secara ringkas perbedaan sensus dan survey adalah sebagai berikut : Sensus merupakan kegiatan pendataan yang dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh populasi, sedangkan survey adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pendataan sample dari sesuatu populasi untuk memperkirakan karakteristik (ciri ) suatu objek pada saat tertentu. Dengan melihat cakupan populasi yang harus didata, jelas bahwa sensus akan menyajikan hasil sampai wilayah administrasi terkecil. Jika survey dapat diakukan secara berkala dalam waktu berdekatan, maka sensus umumnya dilakukan setiap 10 tahun sekali.
Maskot SP 2010

Sensus Penduduk merupakan kegiatan pengumpulan data yang dilakukan melalui pendataan seluruh penduduk yang bertempat tinggal atau berada di wilayah territorial Republik Indonesia untuk memperoleh karakteristik penduduk pada saat tertentu.

Data Statistik kependudukan hasil SP2010 merupakan data yang sangat ditunggu dan diharapkan oleh semua pihak karena sampai saat ini hasil regristrasi penduduk belum dapat menghasilkan data kependudukan seperti yang diharapkan, yaitu mampu memberikan gambaran keadaan penduduk Indonesia. Penyajian data sampai wilayah administrasi terkecil sangat berguna bagi perencanaan pembangunan agar tepat guna dan tepat sasaran.

LANDASAN HUKUM
Pelaksanaan SP2010 didasarkan pada :
 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik;
 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik; dan
 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik.
Selain mengacu kepada ketiga peraturan perundangan di atas, pelaksanaan SP2010 juga telah diamanatkan melalui Rekomendasi PBB tahun 2007 tentang “Principles and Recommendation for Population and Housing Censuses”

TUJUAN
Sensus Penduduk 2010 bertujuan untuk :
a) Mengumpulkan dan menyajikan data dasar tentang penduduk, rumah tangga dan perumahan hingga tingkat administrasi yang terkecil (desa/kelurahan). Keterangan yang dikumpulkan meliputi : nama, umur, jenis kelamin, kelahiran (fertilitas), kematian (mortalitas), perpindahan (migrasi), pendidikan, ketenagakerjaan, status perkawinan, dan beberapa karakteristik terkait perumahan.
b) Data hasil SP2010 juga dapat digunakan sebagai kerangka contoh induk (KCI) untuk kepentingan survey-survey lain berbasis rumah tangga atau penduduk yang dilakukan BPS pada periode 2010-2020.
c) Hasil SP2010 dapat digunakan untuk memperkirakan berbagai parameter demografi sampai dengan wilayah administratif tertentu dengan jumlah kasus yang terjadi. Beberapa parameter demografi yang selama ini hanya dapat diperkirakan pada tingkat provinsi, akan dapat diperkirakan sampai tingkat kabupaten/kota, bahkan mungkin sampai dengan tingkat kecamatan.
d) Tujuan-tujuan lainnya adalah mengumpulkan informasi kependudukan yang memungkinkan untuk menganalisa struktur penduduk sehingga dapat digunakan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan Milennium Development Goalas (MDGs) pada wilayah administratif terkecil (desa/kalurahan).

MANFAAT
Sensus Penduduk 2010 bermanfaat untuk memperoleh informasi dasar kependudukan dan perumahan yang diperlukan untuk menilai kinerja pembangunan bangsa di masa lalu serta menyusun perencanaan pembangunan kependudukan, sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia di masa mendatang.

CAKUPAN
Sensus Penduduk 2010 mencakup semua penduduk yang tinggal di seluruh wilayah territorial Indonesia, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) Pendataan terhadap anggota korps diplomatic Indonesia beserta anggota rumah tangganya diluar negeri dilakukan melalui Departemen Luar Negeri, Anggota korps diplomatic negara asing yang berada di wilayah territorial Indonesia tidak dicakup dalam pendataan.

Pendataan penduduk pada kegiatan sensus dilakukan dengan dua cara/pendekatan, yaitu ‘de jure’ dan ‘de facto’. Pendekatan ‘de jure’ dilakukan dengan mendata penduduk dimana mereka biasa bertempat tinggal. Kata “biasa” merujuk pada referensi waktu 6 bulan. Yang dimaksud penduduk dalam pendekatan ini adalah seseorang yang telah tinggal di suatu tempat selama 6 bulan atau lebih, atau bermaksud menetap. Sedangkan pada pendekatan ‘de facto’ dilakukan dengan mendata penduduk yang bertempat tinggal tidak tetap ditempat mereka ditemui oleh petugas pada waktu pendataan ( tunawisma, awak kapal yang berbendera Indonesia, penghuni perahu/rumah apung, masyarakat terpencil dan pengungsi ).

PETUGAS SP2010
Berbeda dengan Sensus Penduduk sebelumnya, untuk mencapai akurasi yang tinggi, pendataan pada SP2010 akan dilakukan secara tim. Setiap tim terdidi dari satu orang koordinator tim dan tiga orang petugas pencacah.

Petugas yang akan mendata di lapangan umumnya berasal dari kelurahan/desa setempat. Mereka telah mengikuti pelatihan selama 3 (tiga) hari untuk memahami tata cara pendatan secara benar, sehingga menghasilkan data yang berkualitas.

APA SAJA YANG DITANYAKAN
Daftar pertanyaan yang diajukan, antara lain :
• Keterangan individu : nama, umur, jenis kelamin, status perkawinan, agama, suku bangsa, bahasa sehari-hari, jumlah anak yang lahir hidup dan anak masih hidup ( khusus untuk wanita dewasa ), status dan tingkat pendidikan, dan keterangan mengenai ketenagakerjaan.
• Keterangan rumah tangga : peristiwa kelahiran dan kematian, serta penggunaan teknologi, informasi, dan komunikasi.
• Kondisi dan fasilitas bangunan tempat tinggal : status kepemilikan tempat tinggal, sumber penerangan, sumber bahan bakar, sumber air minum, dan fasilitas kamar mandi.

WAKTU PELAKSANAAN
Sensus Penduduk 2010 dilaksanakan pada tanggal 1 – 31 Mei 2010. Petugas akan mendatangi setiap tempat tinggal untuk melakukan pendataan dengan menggunakan daftar pertanyaan ( kuesioner ). Petugas juga akan menempelkan stiker SP2010 pada bangunan tempat tinggal sebagai tanda bahwa data tempat tinggal dan penghuninya telah dikumpulkan. Petugas sensus dilengkapi dengan surat tugas dan mengenakan tanda pengenal dengan logo SP2010.

Khusus bagi anggota masyarakat yang bertempat tinggal tidak tetap akan didata pada malam hari sensus tanggal 15 Mei 2010. Bila petugas belum mendatangi rumah anda, segera melapor kepada aparat RT/RW atau aparat kelurahan/desa setempat.

JADWAL PELAKSANAAN SP2010


No Kegiatan Jadwal
1. Pelatihan Instruktur Nasional Minggu ke-2 Maret 2010 s.d minggu ke-3 Maret 2010
2. Pelatihan Instruktur Daerah Minggu ke-3 Maret 2010 s.d minggu ke-1 April 2010
3. Pelatihan Petugas Lapangan Minggu ke-3 Maret 2010 s.d minggu ke-3 April 2010
4. Pelaksanaan Pendataan dari Rumah ke Rumah 1 – 31 Mei 2010
5. Pengolahan Data Agustus 2010
6. Publikasi Awal Agustus 2010
7. Publikasi Akhir Agustus 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar