Menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang statistik, kantor perwakilan BPS di daerah merupakan instansi vertikal dari BPS. Setiap BPS Kabupaten dikepalai oleh seorang Kepala BPS Kabupaten yang membawahi 6 Seksi/ Sub Bagian yaitu Sub Bag Tata Usaha, Seksi Statistik Sosial, Seksi Statistik Produksi, Seksi Statistik Distribusi, Seksi Statistik Neraca Wilayah dan Analisis Statistik serta Seksi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar